Langsung ke konten
BikinPro
Bisnis

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan: PTKP, Biaya Jabatan, dan Tarif Progresif

31 Juli 2026

Slip gaji datang, ada potongan PPh 21, dan tidak ada yang benar-benar tahu angkanya dari mana. Artikel ini membedah komponennya satu per satu supaya kamu bisa mengecek sendiri apakah potongan di slip gajimu masuk akal.

Catatan penting: ketentuan perpajakan bisa berubah dari tahun ke tahun. Angka-angka di artikel ini disajikan untuk memahami mekanismenya. Untuk perhitungan yang mengikat — pelaporan pajak, penggajian perusahaan — selalu rujuk peraturan yang berlaku saat itu atau konsultasikan dengan konsultan pajak.

Alur perhitungannya

Perhitungan PPh 21 setahun mengikuti urutan ini:

  1. Penghasilan bruto setahun — gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan rutin lain
  2. Dikurangi biaya jabatan — 5% dari bruto, dibatasi maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 setahun
  3. Dikurangi iuran pensiun dan jaminan hari tua yang dibayar karyawan
  4. Hasilnya = penghasilan neto setahun
  5. Dikurangi PTKP sesuai status keluarga
  6. Hasilnya = Penghasilan Kena Pajak (PKP), dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh
  7. Dikenakan tarif progresif berlapis

Kalau PKP-nya nol atau negatif, tidak ada PPh 21 terutang.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, besarnya bergantung status keluarga.

Status Keterangan PTKP setahun
TK/0 Tidak kawin, tanpa tanggungan Rp 54.000.000
TK/1 Tidak kawin, 1 tanggungan Rp 58.500.000
K/0 Kawin, tanpa tanggungan Rp 58.500.000
K/1 Kawin, 1 tanggungan Rp 63.000.000
K/2 Kawin, 2 tanggungan Rp 67.500.000
K/3 Kawin, 3 tanggungan Rp 72.000.000

Polanya: dasar Rp 54.000.000, ditambah Rp 4.500.000 untuk status kawin, ditambah Rp 4.500.000 per tanggungan. Jumlah tanggungan yang diakui maksimal tiga orang — anak keempat tidak menambah PTKP.

Yang dihitung sebagai tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang sepenuhnya menjadi tanggunganmu. Status ini ditetapkan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak — bayi yang lahir di pertengahan tahun baru menambah PTKP di tahun berikutnya.

Lapisan tarif progresif

Tarifnya berlapis, bukan satu tarif tunggal untuk seluruh penghasilan. Ini yang paling sering disalahpahami.

Lapisan PKP Tarif
0 – Rp 60.000.000 5%
di atas Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 15%
di atas Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 25%
di atas Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 30%
di atas Rp 5.000.000.000 35%

PKP Rp 70.000.000 tidak dikenai 15% seluruhnya. Yang terjadi: Rp 60.000.000 pertama kena 5%, sisa Rp 10.000.000 kena 15%.

Karena itu, naik ke lapisan tarif berikutnya tidak pernah membuat penghasilan bersihmu turun. Tambahan penghasilan hanya dikenai tarif lebih tinggi pada bagian yang melewati batas lapisan.

Punya NPWP juga penting: karyawan tanpa NPWP dikenai tarif lebih tinggi dari yang seharusnya.

Contoh perhitungan

Karyawan status K/1, gaji Rp 12.000.000 per bulan, iuran JHT yang dibayar karyawan Rp 240.000 per bulan.

Komponen Perhitungan Jumlah
Bruto setahun 12.000.000 × 12 Rp 144.000.000
Biaya jabatan 5% = 7.200.000, dibatasi (Rp 6.000.000)
Iuran JHT setahun 240.000 × 12 (Rp 2.880.000)
Neto setahun Rp 135.120.000
PTKP K/1 (Rp 63.000.000)
PKP Rp 72.120.000

Tarif progresif:

  • Rp 60.000.000 × 5% = Rp 3.000.000
  • Rp 12.120.000 × 15% = Rp 1.818.000
  • PPh 21 setahun = Rp 4.818.000
  • Rata-rata per bulan ≈ Rp 401.500

Perhatikan bahwa biaya jabatan 5% dari Rp 144.000.000 seharusnya Rp 7.200.000, tapi dibatasi di Rp 6.000.000. Batas ini sering terlewat dan membuat hasil hitungan meleset.

Kalkulator PPh 21 menjalankan seluruh alur ini otomatis. Untuk mengecek lapisan tarif secara terpisah, Kalkulator Persentase bisa membantu.

Kenapa potongan bulanan bisa berbeda-beda

Sejak 2024, pemotongan bulanan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk masa Januari sampai November, lalu perhitungan setahun penuh dilakukan pada masa Desember. Akibatnya:

  • Potongan bulanan terlihat lebih sederhana dan rata sepanjang tahun
  • Potongan Desember sering berbeda jauh dari bulan-bulan sebelumnya, karena di situlah selisih sepanjang tahun diperhitungkan
  • Total setahunnya tetap sama dengan hasil perhitungan progresif di atas

Jadi kalau potongan Desember tiba-tiba membengkak, itu bukan berarti ada kesalahan — itu penyesuaian akhir tahun.

Hal lain yang membuat potongan berubah: bonus atau THR (dikenai perhitungan tersendiri), kenaikan gaji di tengah tahun, dan perubahan status keluarga.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Lupa membatasi biaya jabatan di Rp 500.000 per bulan
  • Menerapkan satu tarif ke seluruh PKP, bukan berlapis
  • Salah status PTKP — status kawin dan jumlah tanggungan harus dilaporkan dengan benar ke bagian penggajian
  • Menghitung lebih dari tiga tanggungan
  • Mencampur penghasilan rutin dengan bonus dalam satu perhitungan bulanan
  • Tidak melaporkan NPWP sehingga dikenai tarif lebih tinggi

Pertanyaan yang sering muncul

Kalau gaji saya di bawah PTKP, tetap kena PPh 21? Tidak. Kalau penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP, PKP-nya nol dan tidak ada PPh 21 terutang. Kewajiban melaporkan SPT tahunan tetap berlaku kalau kamu punya NPWP.

THR dan bonus dihitung bagaimana? Sebagai penghasilan tidak teratur dengan perhitungan tersendiri, terpisah dari gaji bulanan. Karena itu potongan di bulan penerimaan THR biasanya terasa lebih besar.

Punya dua pemberi kerja, bagaimana? Masing-masing memotong berdasarkan penghasilan dari mereka saja, sehingga total potongannya sering kurang dari yang seharusnya. Selisihnya diselesaikan saat pelaporan SPT tahunan.

Suami istri sama-sama bekerja, PTKP-nya bagaimana? Umumnya tanggungan dilekatkan pada suami, dan istri memakai PTKP TK/0 atas penghasilannya sendiri — kecuali ada perjanjian pemisahan harta atau istri memilih menjalankan kewajiban pajak terpisah. Kasus ini punya beberapa variasi, sebaiknya dikonfirmasi ke bagian penggajian atau konsultan pajak.

Angka di slip gaji beda dengan hasil hitungan saya, kenapa? Paling sering karena skema TER bulanan, adanya komponen tunjangan yang belum kamu masukkan, atau status PTKP yang tercatat di sistem penggajian berbeda dengan kondisi sebenarnya. Tanyakan rincian perhitungannya ke bagian penggajian.

Tools Terkait